Pada pesawat sinar-X untuk pemeriksaan mulut, gigi dan rahang, berlaku semua ketentuan yang berhubungan dengan pesawat sinar-X diagnostik, meskipun tegangan tabung lebih rendah. Karena jarak fokus-kulit yang lebih pendek, dosis yang diterima pada kulit akan lebih tinggi. Apron pelindung harus tersedia untuk menutupi pasien dari bagian leher ke bawah selama penyinaran berlangsung. Peralatan ini harus mempunyai kerucut pengaman yang baik. Ada 2 jenis kerucut : kerucut plastik runcing dan kerucut ujung terbuka. Kerucut plastik runcing harus dilengkapi dengan kolimator yang efektif dengan sebuah diafragma logam dan tabung logam yang berada dalam kerucut. Untuk tegangan kurang dari 70 kV saringan (filter) total pada pesawat setara 1,5 mm Al. Untuk tegangan di atas 70 kV saringan total pada pesawat setara dengan 2,5 mm Al.
Ketentuan tambahan untuk keperluan radiografi dental
• Untuk pemotretan gigi umum
1. Rangkaian listrik pengendalian khusus untuk pemotretan gigi, harus dibuat sedemikian rupa, sehingga pesawat tidak dapat dipakai untuk fluoroskopi.
2. Sakelar penyinaran sebaiknya jenis tekan terus; pemotretan ulang tidak mungkin dilakukan tanpa melepaskan tekanan jari pada sakelar dan mengembalikan pengatur waktu penyinaran ke kedudukan semula.
3. Operator yang berada di kamar yang sama dengan pasien harus :
a) berdiri pada jarak lebih dari 2 m dari pasien
b) berdiri di belakang tabir Pb yang tebalnya tidak kurang dari 0,5 mm (sebaiknya tabir dilengkapi kaca intip kaca Pb setara dengan 0,5 mm Pb)
• Untuk pemotretan gigi dengan film dalam mulut
a. Penyinaran harus dikendalikan dengan sakelar tekan terus
b. Pengatur waktu penyinaran harus dapat menghentikan penyinaran secara otomatis setelah selang waktu dan lamanya tidak boleh kurang dari 5 detik.
c. Harus dilengkapi dengan kerucut dental untuk menjamin jarak minimum fokus-kulit seperti yang dikehendaki diafragma permanen berukuran tetap :
• untuk penggunaan kerucut dental yang dapat ditukar harus dijamin diafragma selalu berada di tempatnya dan membatasi ukuran berkas sinar guna, sehingga tidak melampaui ukuran maksimum yang diperkenankan.
• di luar berkas sinar guna, diafragma harus memberikan tingkat perlindungan yang sama seperti yang diharuskan untuk susunan tabung Sinar-X
• diameter berkas sinar guna pada ujung bawah kerucut dental harus tidak lebih dari 7,5 cm dan sebaiknya tidak lebih dari 6 cm.
• untuk kerucut yang silindris dan divergen dengan/tanpa ujung terbuka, ukuran maksimum berkas sinar guna harus sesuai dengan luas kerucut dental pada ujung kerucut.
• tempat kedudukan fokus dan arah sumbu berkas sinar guna harus diketahui dengan mudah.
• jarak minimum fokus-kulit harus terjamin oleh kerucut dental dengan ukuran diameter.
Pesawat untuk tomografi dental panoramik lapangan
Pengaturan dan pembatasan penyinaran
o Selama penyinaran jarak minimum fokus-kulit harus 15 cm; dalam segala hal diusahakan agar jarak fokus-kulit minimal 20 cm.
o Penyinaran harus dikendalikan dengan sakelar tekan-terus.
o Di luar berkas sinar guna, diafragma celah yang dipasang tetap pada susunan tabung sinar–X harus memberikan pelindung yang sama tingkatnya seperti yang dikehendaki untuk susunan tabung sinar-x.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar